PUTUSKAN SHOLAT SUNNAH KETIKA ORANG TUA MEMANGGIL


Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kedua orang tua, kalau memanggil anda, maka seharusnya menjawabnya. Akan tetapi dengan syarat bukan shalat wajib. Kalau dalam shalat wajib, tidak boleh menjawabnya. Akan tetapi kalau sunah, boleh menjawabnya. Kecuali kalau keduanya dapat memperkirakan urusannya. Bahwa keduanya mengetahui anda dalam shalat dan membari uzur kepada anda. maka disini anda memberi isyarat kepadanya bahwa anda dalam shalat. Baik dengan berdehem atau mengucapkan subhanallah atau meninggikan suara anda dari ayat yang dibacanya atau doa yang dibacanya. Agar orang yang memanggil merasakan bahwa anda dalam kondisi shalat. Sementara kalau selain itu yang tidak memberikan uzur dan menginginkan ucapannya itu yang didahulukan, maka putuskan shalat dan berbicaralah dengannya. Adapun kalau shalat wajib, maka tidak boleh seorang pun memutuskannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Seperti anda melihat seseorang khawatir binasa terjatuh di dalam sumur atau di sungai atau api. Disini anda memutus shalat anda karena terpaksa. Sementara selain itu, tidak dibolehkan memutus shalat wajib.” (Syarh Riyadus Sholihin, hal. 302 dengan diringkas)

Wallahu a’lam bisshawab.

Link video : https://www.instagram.com/p/BgxJrwllA7x/?r=wa1

@supportsunnahmedia

Comments

Popular posts from this blog

Waspada Amalan Doa Rihul Ahmar, Inilah Penjelasan Hadits Doa “Anti Stroke”

5 Peredam Marah

MENTAL MISKIN BERJIWA PENGEMIS